SEPUTARTANGSEL.COM - Pakar Telematika Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama terkait dengan unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 22 Juli 2022.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan melibatkan 13 saksi ahli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi, beredar kabar bahwa Roy Suryo ditahan oleh polisi sampai 20 hari ke depan.
Baca Juga: Roy Suryo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur, Netizen: Ambyarrr tenan
Kabar itu menyebut Roy Suryo ditahan sampai 20 hari ke depan usai jadi tersangka kasus penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.
Bahkan, isu tersebut mengabarkan Roy Suryo terancam hukuman 10 tahun penjara atas kasus yang menimpanya.
Isu itu menjadi viral usai kanal YouTube PAKDE TV mengunggah video berjudul "NO HOAX !!! Roy Suryo Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Hari Ini & Diancam 10 Tahun Penjara!!!" pada Jumat, 22 Juli 2022.
Dalam thumbnail video, terlihat seseorang yang diklaim sebagai Roy Suryo tengah diperiksa oleh beberapa orang berseragam Polri.
stup[aBaca Juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa, Fadli Zon Beri Sindiran: Hukum Sesuai Selera