Hal itu disampaikannya dalam kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 5 Agustus 2022.
"Mudah-mudahan kita tidak mendengar yang aneh-aneh besok, jadi tetaplah lurus pada komitmen untuk menolak segala suap-menyuap," kata Refly Harun.
Menurut Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, bila pengakuan pengacara Brigadir J benar adanya, maka ada persoalan penegakan etika dan potensi pidana terhadap pihak yang melakukannya.
"Kalau ini benar-benar terjadi, sebenarnya ada soal yang barangkali harus kita perhatikan, yaitu soal penegakan etika dan potensi pidana," ujarnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Pernikahan Bagi yang Hamil Duluan? Ini Kata Gus Baha
Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan tindakan yang dilakukan terhadap Kamaruddin Simanjuntak adalah percobaan untuk menyuap.
Dia mempertanyakan wewenang dari pihak kepolisian yang berupaya untuk melakukan penyuapan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.
"Ini kan namanya percobaan menyuap, apa mentang-mentang dia berasal dari institusi penegak hukum hanya gone with the win, harusnya tidak," ucapnya.
Menurutnya, harus ada investigasi yang dilakukan terkait kasus pembujukan terhadap pengacara Brigadir J tersebut.