Hal itu disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 1 Agustus 2022.
"Kalau memang pankreasnya hilang, tentu harus dipersoalkan kenapa pankreasnya hilang, siapa yang menghilangkannya karena ini juga kejahatan kalau misalnya ada kesengajaan," kata Refly Harun.
Menurut Refly, walaupun Brigadir J sudah menjadi jenazah, tetapi dia masih memiliki otoritas atas tubuhnya.
Oleh karena itu, Refly menegaskan tindakan penghilangan organ tubuh Brigadir J bila benar termasuk dalam pidana.
"Tetap saja itu menghilangkan organ orang dan itu merupakan tindak pidana," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Komisaris Utama PT Pelindo I itu mengaku prihatin bila beberapa organ tubuh Brigadir J telah hilang.
"Tentu kita merasa prihatin kalau semisal memang benar yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak," tukasnya.***