Kasus Brigadir J, Irjen Aryanto Sutadi Tak Sarankan Polri Pakai Lie Detector: Gak Bisa untuk Tukang Bohong

- 2 Agustus 2022, 15:50 WIB
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi sebut lie detector tak bisa digunakan dalam kasus Brigadir J
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi sebut lie detector tak bisa digunakan dalam kasus Brigadir J /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah lebih dari tiga pekan Brigadir J alias Brigadir Yosua dinyatakan tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo.

Namun, hingga saat ini kasus Brigadir J belum juga menemukan kejelasan.

Sejak 8 Juli 2022 lalu, Polri belum juga menentukan tersangka dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Komjen Susno Duadji Akui Bingung soal Kasus Brigadir J: Sudah Terlalu Lama, Bharada E Harus Jadi Tersangka

Untuk terus mengusut kasus ini, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyarankan agar Tim Khusus (Timsus) Polri menggunakan alat lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dalam memeriksa keluarga Ferdy Sambo beserta para ajudan dan asisten rumah tangga (ART).

Menurut Lemkapi, dengan digunakannya lie detector dalam pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus Brigadir J, maka kebenaran akan segera terungkap.

"Kami yakin dengan menggunakan lie detector ini akan kelihatan siapa yang benar dan siapa yang bohong," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan.

Namun, penggunaan lie detector dalam pemeriksaan saksi kasus Brigadir J ini justru tidak disarankan oleh mantan Kadivkum Polri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Dibebaskan, Bareskrim Polri Sudah Kantongi Nama Pelaku Penembakan Brigadir J

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x