Komjen Susno Duadji Akui Bingung soal Kasus Brigadir J: Sudah Terlalu Lama, Bharada E Harus Jadi Tersangka

- 2 Agustus 2022, 14:34 WIB
Komjen (Purn) Susno Duadji sebut Polri lamban dalam tangani kasus Brigadir J, minta Bharada E segera dijadikan tersangka
Komjen (Purn) Susno Duadji sebut Polri lamban dalam tangani kasus Brigadir J, minta Bharada E segera dijadikan tersangka /Tangkapan layar YouTube Susno Duadji/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Arah kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 nampaknya belum juga jelas.

Pasalnya, hingga kini polisi belum menentukan tersangka penembakan Brigadir J meski kasusnya sudah naik penyidikan.

Terlebih, sejak awal kasus ini diumumkan ke publik, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer telah disebut-sebut sebagai terduga pelaku penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Periksa Saksi Soal Kasus Brigadir J, Lemkapi Minta Timsus Polri Pakai Lie Detector

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji ikut angkat bicara.

Melansir dari video yang diunggah kanal YouTube Susno Duadji pada Senin, 1 Agustus 2022, ia mengaku bingung dengan kasus ini.

Pasalnya menurut Susno Duadji, penyelesaian perkara ini sudah terlalu lama.

"Jangankan masyarakat, saya saja yang pensiunan seperti ini bingung. Kenapa, perkaranya sudah terlalu lama, bukan cukup lama lagi ya, terlalu lama untuk perkara yang menelan korban jiwa," kata Susno Duadji.

Baca Juga: Bharada E Lebih Sakti dari Jenderal, Irjen Aryanto Sutadi: Akibat Ketidakjelasan Polisi dalam Kasus Brigadir J

"Yang meninggal ada, kemudian pada jenazahnya itu meninggalkan luka tembak. Menurut pihak keluarga dari Brigadir J dan advokatnya juga ada luka lain, yaitu berupa luka benda tajam atau luka berupa benda tumpul. Dan juga wakil korban yang ikut menyaksikan autopsi juga katanya ada luka-luka," sambungnya.

Susno Duadji menegaskan, semua unsur dalam kasus ini sudah lengkap, dari mulai korban, terduga pelaku, hingga barang bukti yang dibutuhkan.

"Masih kurang apa lagi, sebagaimana disebutkan tadi, semuanya ada. Mau apa lagi yang ditunggu?" tuturnya, dikutip SeputarTangsel.com pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Dibebaskan, Bareskrim Polri Sudah Kantongi Nama Pelaku Penembakan Brigadir J

Kapolda Jawa Barat itu menilai, Polri bergerak lamban dalam mengusut kasus Brigadir J.

Seharusnya saat ini Bharada E sudah dijadikan tersangka lantaran telah mengaku menghilangkan nyawa orang lain.

Terlepas kasus Brigadir J merupakan perkara bela diri, tembak-menembak, ataupun membunuh secara sengaja, hal ini harus diselesaikan di pengadilan.

Susno Duadji pun menegaskan agar Polri segera melakukan penahanan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Kesulitan Keluarga Brigadir J Dibongkar Pengacara: Hidup di Kontrakan, Tidur di Karpet yang Diinjak Jenderal

"Jadi sejak awal Bharada E ini sudah harus jadi tersangka. Supaya dirinya aman, tidak diancam oleh pihak keluarga, dan supaya dia menghilangkan barang bukti, memudahkan pemeriksaan, ya harus ditahan," tegasnya.

Terkait informasi yang mengatakan bahwa Bharada E sempat ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, tetapi kemudian dilepaskan, Susno Duadji mengatakan wajar apabila hal ini membuat publik bingung.

"Makanya anekdot orang Jawa, pagi kedelai, sore tempe. Jadi ngomong mencla-mencle, nah ini buat masyarakat bingung. Semoga tidak terulang lagi hal seperti ini," tuturnya.

Baca Juga: Bharada E Dikawal Perwira Polisi hingga Ditarik Korps Brimob Polri, Refly Harun: Dia Menghabisi Brigadir J

"Jadi cepat saja jadikan tersangka," kata Susno Duadji menambahkan.

Ia mengatakan, penyidik maupun penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Bharada E membela diri ataupun membela orang lain.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan yang nantinya akan diputuskan oleh hakim.

"Nantinya itu adalah kewenangan dari pengadilan, diputus oleh hakim apakah dirinya membela dirinya itu wajar, tidak melampaui batas, atau terbukti membunuh atau terbukti apa. Jadi harus putusan pengadilan dan masyarakat tidak akan bertanya-tanya, tidak akan bingung jika sudah jadi tersangka," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J: Selain Otak Hilang, Belasan Kejanggalan Dibongkar Kamaruddin Simanjuntak

Ia menuturkan, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus Brigadir J merupakan permasalahan lain.

Susno Duadji menegaskan, yang harus dilakukan Polri saat ini adalah menaikkan status Bharada E menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini