"Jadi sejak awal Bharada E ini sudah harus jadi tersangka. Supaya dirinya aman, tidak diancam oleh pihak keluarga, dan supaya dia menghilangkan barang bukti, memudahkan pemeriksaan, ya harus ditahan," tegasnya.
Terkait informasi yang mengatakan bahwa Bharada E sempat ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka, tetapi kemudian dilepaskan, Susno Duadji mengatakan wajar apabila hal ini membuat publik bingung.
"Makanya anekdot orang Jawa, pagi kedelai, sore tempe. Jadi ngomong mencla-mencle, nah ini buat masyarakat bingung. Semoga tidak terulang lagi hal seperti ini," tuturnya.
"Jadi cepat saja jadikan tersangka," kata Susno Duadji menambahkan.
Ia mengatakan, penyidik maupun penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan apakah Bharada E membela diri ataupun membela orang lain.
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan pengadilan yang nantinya akan diputuskan oleh hakim.
"Nantinya itu adalah kewenangan dari pengadilan, diputus oleh hakim apakah dirinya membela dirinya itu wajar, tidak melampaui batas, atau terbukti membunuh atau terbukti apa. Jadi harus putusan pengadilan dan masyarakat tidak akan bertanya-tanya, tidak akan bingung jika sudah jadi tersangka," ucapnya.
Ia menuturkan, kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus Brigadir J merupakan permasalahan lain.