Baca Juga: Terungkap, Banyak Pelanggaran Peraturan Kapolri Sejak Awal Penanganan Kasus Brigadir J
Padahal, kata Aryanto Sutadi kala itu sebenarnya polisi bisa membelaskan hal ini kepada publik.
Termasuk ketika Polri tidak menjelaskan hasil visum et repertum autopsi jenazah Brigadir Yosua yang dilakukan pertama kali.
Meski hasil tersebut hanya akan diserahkan kepada pengadilan sebagai salah satu bukti, mantan Penasihat Kapolri itu menyarankan polisi agar tetap memberi penjelasan kepada pihak keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diyakini Bongkar 5 Kejanggalan Ini
"Semestinya supaya keluarga tidak mendesak dan menuduh polisi, mestinya dijelaskan visum itu," tuturnya.
Lebih lanjut, terkait autopsi ulang yang dilakukan terhadap Brigadir Yosua pada Selasa, 27 Juli 2022, Aryanto Sutadi mengatakan seharusnya Polri bisa lebih cepat untuk memproses permintaan tersebut.
Pasalnya, semakin lama jenazah dibiarkan, maka akan semakin banyak terjadi pembusukan.