Di tengah proses ini, Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa hasil autopsi ulang terhadap jenazah menunjukkan otak ajudan istri Ferdy Sambo itu sudah tidak lagi berada di kepala.
Hal ini, kata Kamaruddin Simanjuntak, diketahui dari keterangan tenaga medis yang ditunjuk oleh keluarga dan kuasa hukum Brigadir J untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, penunjukkan ini dilakukan karena adanya larangan bagi keluarga dan kuasa hukum untuk menyaksikan autopsi ulang jenazah Brigadir J dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran.
"Jadi hanya yang berprofesi dokter maupun tenaga medis yang boleh melihat. Maka di jam-jam terakhir, diberikan kita tantangan apabila ada keluarga atau orang yang bisa dipercaya, boleh (menyaksikan) yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan," kata Kamaruddin Simanjuntak.
"Maka dalam waktu satu jam di malam hari menjelang penggalian, saya dapatkan dua. Mereka kita kasih surat tugas dan mereka lah yang mewakili kita untuk masuk ke ruang OK (operasi)," tambahnya, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Kamaruddin Simanjuntak menuturkan, apa yang keduanya catat merupakan hasil kerja sama dengan tim kedokteran forensik yang telah ditunjuk untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
"Misalnya dibuka kepala gitu ya, kepalanya tidak ditemukan otaknya. Yang ditemukan ada semacam retak enam di dalam kepala itu. Kemudian di raba-raba kepalanya itu, ternyata di bagian belakang ada benjolan sedikit bekas lem," ungkapnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Hasil Autopsi Brigadir J Direkayasa Dokter Forensik, Begini Kata Komjen Susno Duadji