Komjen Susno Duadji: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Bisa Ubah Cerita, Tapi Bharada E Wajib Jadi Tersangka

- 28 Juli 2022, 12:44 WIB
Susno Duadji sebut autopsi ulang Brigadir J bisa mengubah arah kasus, tetapi Bharada E tetap harus dijadikan tersangka
Susno Duadji sebut autopsi ulang Brigadir J bisa mengubah arah kasus, tetapi Bharada E tetap harus dijadikan tersangka /Tangkap layar Instagram @susno_duadji/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah hampir tiga pekan dinyatakan tewas di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, kasus Brigadir J alias Brigadir Yosua masih menyisakan misteri bagi publik.

Meski saat ini kasus Brigadir J sudah naik tahap penyidikan, tetapi belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk di antaranya adalah Bharada E, terduga pelaku penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Irjen Aryanto Sutadi Sebut Bharada E Lebih Sakti dari Jenderal dalam Kasus Brigadir J: Kemarin Hilang, Eh...

Menanggapi hal ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen (Purn) Susno Duadji ikut buka suara.

Susno Duadji mengatakan, Bharada E wajib dijadikan sebagai tersangka.

Menurut Susno Duadji, Bharada E tidak dapat dibebaskan oleh penyidik.

"Apapun juga, yang dia tembak kan mati. Kalau mati, maka wajib dijadikan dia tersangka mestinya kan," kata Susno Duadji.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Bisa Ubah Alur Cerita Tewasnya Brigadir J, Refly Harun: Mudah-mudahan Tim Tak Diintervensi

"Kalau seandainya dia nantinya akan bebas, tidak bisa dibebaskan oleh polisi, penyidik. Harus (dibebaskan) hakim di sidang pengadilan," sambungnya.

Susno Duadji menuturkan, alasan membela diri tidak cukup meloloskan Bharada E dari kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, mantan Kapolda Jawa Barat itu menuturkan bahwa Bharada E memegang peranan yang sangat penting.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Susno Duadji: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Selain Bharada E

"Yang jelas Bharada E ini adalah pemegang peran yang sangat penting. Apakah Bharada E ini nembak langsung, berarti dia sebagai pembunuh," tuturnya.

"Apakah ada pelaku lain, Bharada E ini paling tidak sebagai pembantu. Membantu melakukan, atau bisa jadi dia sebagai eksekutor. Jadi apapun juga Bharada E ini perannya tersangka, setidak-tidaknya dia memberi keterangan bohong," kata Susno Duadji menambahkan.

Terkait autopsi ulang jenazah Brigadir J, Susno Duadji mengatakan, apabila hasil visul et repertum kedua berbeda dengan yang pertama, maka cerita kasus ini akan berbalik,.

"Peran Bharada E bisa menjadi tersangka langsung, pembantu, eksekutor, bisa juga memberi keterangan yang tidak benar. Tergantung nanti," tegas Susno Duadji, dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Polisi Ooh Polisi pada Kamis, 28 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tidak Diumumkan oleh Polri, Tetapi Pihak Ini

Sebagai informasi, Brigadir J atau Brigadir Yosua diketahui tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebelum baku tembak itu terjadi, Brigadir J disebut-sebut masuk ke kamar istri Ferdy Sambo.

Ia diduga melecehkan dan menodongkan senjata kepada istri pimpinannya itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Hasil Autopsi Brigadir J Ternyata Dipalsukan, Dokter Ini Akui Dibayar Istri Irjen Ferdy Sambo

Panik lantaran aksinya ketahuan, Brigadir J langsung menembakan senjata ke arah Bharada E. Akibatnya, insiden berdarah itu pun tak dapat dihindarkan.

Brigadir J diketahi tewas setelah mendapat 5 tembakan dari Bharada E.

Sementara itu, ketujuh tembakan yang dilepaskan Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E satu pun.***

 

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini