Kuasa Hukum Mardani Maming Tuding KPK 'Show of Force', Sudah Janji Hadir Kamis Besok

- 27 Juli 2022, 09:55 WIB
Mardani Maming, buronan baru KPK. Kuasa hukum memastikan Mardani hadir ke gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022.
Mardani Maming, buronan baru KPK. Kuasa hukum memastikan Mardani hadir ke gedung KPK pada Kamis, 28 Juli 2022. /Foto: Instagram @ mardani_maming/

Pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir ini, pun menuding KPK menyembunyikan soal rencana kehadiran Mardani tersebut.

Baca Juga: PBNU Didesak Nonaktifkan Bendum Mardani Maming, Ayang Utriza: Jangan Sampai Politisi PDIP ini Rusak Marwah NU

"Dalam surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force. Inikah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan sembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM yang akan hadir pada hari Kamis, 28 Juli 2022," tanyanya.

Sebagaimana diberitakan, KPK akhirnya memutuskan memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Di dalam daftar itu, juga ada nama Harun Masiku yang telah tercatat sejak Januari 2020 dan hingga kini belum diketahui rimbanya.

Baca Juga: Mardani Maming Susul Harun Masiku, Masuk DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Juli 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Ali Fikri menyebut, tindakan hukum ini diambil karena Mardani Maming yang sama-sama kader PDIP seperti Harun Masiku, dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tambah Ali.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x