PBNU Didesak Nonaktifkan Bendum Mardani Maming, Ayang Utriza: Jangan Sampai Politisi PDIP ini Rusak Marwah NU

- 26 Juli 2022, 22:54 WIB
Buronan KPK 2 tahun lebih, Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang gagal dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022.
Buronan KPK 2 tahun lebih, Harun Masiku dan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang gagal dijemput paksa KPK pada Senin, 25 Juli 2022. /Foto: mc.tanahbumbukab.go.id/

""PBNU @nahdlatululama Ketum Gus @YahyaCStaquf wajib menonaktifkan Bendum Mardani Maming krn kasus rasuah saat jadi Bupati," tandas Ayang dengan menyertakan tautan berita media online tentang penetapan Mardani sebagai buron KPK.

Sebagaimana diberitakan, KPK akhirnya memutuskan memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Mardani H Maming Kabur Saat Dijemput Paksa KPK, Umar Hasibuan: Harun Masiku Jilid II Payah Nih Bendum PBNU

Di dalam daftar itu, juga ada nama Harun Masiku yang telah tercatat sejak Januari 2020 dan hingga kini belum diketahui rimbanya.

"Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Juli 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Ali Fikri menyebut, tindakan hukum ini diambil karena Mardani Maming yang sama-sama kader PDIP seperti Harun Masiku, dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

“KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” tambah Ali.

Mardani Maming yang juga menjabat Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama ini dinilai tidak kooperatif usai dia dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini