Pertama, KPK memanggil Mardani pada hari Kamis 14 Juli 2022. Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.
Kedua, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis 21 Juli 2022, dan sekali lagi Mardani Maming tidak hadir.
Akhirnya, tim penyidik KPK melakukan upaya menjemput paksa Mardani Maming pada Senin, 25 Juli 2022.
Namun, tim penyidik KPK gagal menemukan keberadaan Mardani Maming.
Menurut Ali Fikri, pihaknya tidak menemukan Maming saat melakukan upaya paksa penangkapan di sebuah apartemen di Jakarta.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, 25 Juli 2022 info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Ali
Sebagaimana diberitakan, Mardani Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.
SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).