Mardani H Maming Kabur Saat Dijemput Paksa KPK, Umar Hasibuan: Harun Masiku Jilid II Payah Nih Bendum PBNU

- 26 Juli 2022, 10:05 WIB
Aktivis media sosial Gus Umar Hasibuan menyebut pelarian Mardani H Maming sebagai Harun Masiku Jilid II
Aktivis media sosial Gus Umar Hasibuan menyebut pelarian Mardani H Maming sebagai Harun Masiku Jilid II /Foto: Instagram @umar_hasibuan70_/

Akan tetapi suap yang diberikan disamarkan melalui kerja sama bisnis perusahaan. 

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya

Dalam kerja sama bisnis tersebut Mardani H Maming mendapatkan perusahaan yang didirikan dengan biaya pemberi suap.

Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya tak pernah menerima suap atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut. 

Denny Indrayana juga mengatakan bahwa kliennya mengajukan sidang praperadilan untuk membuktikan penetapan tersangka  Mardani H Maming.

Sehingga ia meminta penangkapan Mardani dilakukan usai keputusan praperadilan.  

Tetapi Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa praperadilan tak menghalangi KPK untuk melakukan penyidikan. 

Baca Juga: Calon Pengganti Lili Pintauli Diungkap Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap

Ali Fikri beralasan, praperadilan hanya menggugat aspek formal penetapan tersangka, sedangkan KPK tetap mengusut aspek materiilnya. *** 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah