Akan tetapi suap yang diberikan disamarkan melalui kerja sama bisnis perusahaan.
Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming, Politisi Demokrat: Harun Masiku Udah Ada Kembarannya
Dalam kerja sama bisnis tersebut Mardani H Maming mendapatkan perusahaan yang didirikan dengan biaya pemberi suap.
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya tak pernah menerima suap atau terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut.
Denny Indrayana juga mengatakan bahwa kliennya mengajukan sidang praperadilan untuk membuktikan penetapan tersangka Mardani H Maming.
Sehingga ia meminta penangkapan Mardani dilakukan usai keputusan praperadilan.
Tetapi Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa praperadilan tak menghalangi KPK untuk melakukan penyidikan.
Baca Juga: Calon Pengganti Lili Pintauli Diungkap Mantan Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap
Ali Fikri beralasan, praperadilan hanya menggugat aspek formal penetapan tersangka, sedangkan KPK tetap mengusut aspek materiilnya. ***