Kemenkominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Netflik, Instagram, Teguh Aprianto: Tiga Pasal Bakal Jadi Masalah

- 18 Juli 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi/Alasan WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar PSE yang diberikan Kominfo.
Ilustrasi/Alasan WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar PSE yang diberikan Kominfo. /Pixabay/geralt/

"Ini terlalu berbahaya karena “meresahkan masyarakat” & “mengganggu ketertiban umum” ini karet banget," katanya melalui akun twitternya @secgron pada Minggu, 17 Juli 2022. 

Baca Juga: YouTube Blokir Saluran Media yang Didanai Pemerintah Rusia Secara Global

Kalimat dalam pasal tersebut nantinya bisa digunakan untuk "mematikan" kritik walaupun disampaikan dengan damai.

"Dasarnya apa? Mereka tinggal jawab "mengganggu ketertiban umum"," jelas Teguh. 

Pasal kedua yang dianggap bermasalahadalah pasal 14 ayat 3. Pada pasal ini ditemukan lagi kalimat 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum'.  

"Di bagian ini nantinya mereka seenak jidatnya bisa membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat. Kok konten saya ditakedown? Mereka tinggal jawab "meresahkan masyarakat"," tegas Teguh Aprianto. 

Teguh mengatakan adanya pasal karet itu disengaja dibuat Pemerintah agar bisa melakukan apa pun yang diinginkan sesuai kehendak.

"Intinya kalau ngikutin definisinya pemerintah ga bakalan ada yang beres. Kita semua udah bisa lihat dampak dari pasal karet di UU ITE. Permenkominfo yang ini juga sangat meresahkan," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Rusia Akan Balas Blokir Facebook dan Sahkan Undang-Undang Berita Palsu

Selanjutnya pada pasal 36, menurut Teguh, penegak hukum nantinya akan bisa meminta konten komunikasi dan data pribadi para penggunanya ke PSE.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini