Kemenkominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Netflik, Instagram, Teguh Aprianto: Tiga Pasal Bakal Jadi Masalah

- 18 Juli 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi/Alasan WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar PSE yang diberikan Kominfo.
Ilustrasi/Alasan WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar PSE yang diberikan Kominfo. /Pixabay/geralt/

"Apa jaminannya bahwa ini nantinya tidak akan disalahgunakan untuk membatasi atau menghabisi pergerakan mereka yang kontra pemerintah? Ga ada kan?" kata Teguh. 

"Kominfo ini selama ini ga ngapa-ngapain, sekalinya ngapa-ngapain malah nyusahin," geramnya. 

Teguh mengajak masyarakat untuk melawan aturan dalam Permenkominfo yang dinilai akan banyak merugikan masyarakat. 

Teguh menilai dengan registrasi PSE maka Pemerintah dikatakannya akan mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan. 

"Ini harus dilawan dan mari kita paksa mereka utk menarik Permenkominfo yg mengancam hak atas privasi pengguna dan pemaksaan registrasi PSE lingkup privat ini harus dihentikan," pungkasnya. 

Di media sosial telah beredar perlawanan terhadap Permen Kominfo ini melalui akun Instgram SAFEnet @safenetvoice. 

Baca Juga: Dampak Invasi Terhadap Ukraina, Produk Google Akan Blokir Media 'Russia Today'

"Kalau gak kepengen kejadian, yuk ikut nyatakan #ProtesNetizen tolak regulasi kominfo ini dengan menandatangani Surat Protes Netizen di https://s.id/protesnetizen dan tunjukkan kepada
@kemkominfo kalau kamu tidak sepakat dengan aturan yang merugikan masyarakat," SAFEnet @safenetvoice pada Minggu, 18 Juli 2022. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini