Kemenkominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Netflik, Instagram, Teguh Aprianto: Tiga Pasal Bakal Jadi Masalah

- 18 Juli 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi/Alasan WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar PSE yang diberikan Kominfo.
Ilustrasi/Alasan WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar PSE yang diberikan Kominfo. /Pixabay/geralt/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kemenkominfo mengumumkan akan memblokir beberapa platform digital yang akrab dengan masyarakat digital pada 20 Juli 2022. 

Beberapa platform yang diancam akan diblokir antara lain Google, Twitter, Netflik, Meta termasuk Facebook, Instagram dan WhasApp. 

Pasalnya berdasarkan Permenkominfo No.5/2020 yang diamandemen dengan No.10/2021, para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat atau platform digital wajib melakukan registrasi hingga batas sebelum 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Whatsapp, Instagram, Twitter dan Facebook Per 20 Juli, Ini Alasannya

Jika tak melakukan registrasi maka semua platform digital tersebut akan diblokir di Indonesia. 

Teguh Aprianto Pakar IT yang juga Cyber Security Consultant dan founder of Ethical Hacker Indonesia menyebut jika platform tersebut mendaftar ke Kemenkomifo maka dikatakannya akan melanggar kebijakan privasi PSE dan para penggunanya.

Teguh Aprianto juga menilai pada Permen Kominfo ada tiga pasal yang bermasalah. 

Ia menyebut ketiga pasal dari Permen Kominfo yang bermasalah adalah pada Pasal 9 ayat 3 dan 4.

Dalam pasal tersebut ada kalimat yang disebut dengan pasal karet yang dikatakannya membahayakan masyarakat. Yaitu kalimat yang menyebut 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggun ketertiban umum'.   

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x