Kemenkominfo Siapkan Aturan Media Sosial Hapus Konten yang Dilarang atau Denda, Refly Harun: Baiknya Dilawan

- 27 Maret 2022, 12:56 WIB
Refly Harun tanggapi adanya bocoran aturan Kemenkominfo yang akan meminta media sosial untuk hapus konten yang dilarang pemerintah
Refly Harun tanggapi adanya bocoran aturan Kemenkominfo yang akan meminta media sosial untuk hapus konten yang dilarang pemerintah /Tangkap layar YouTube Refly Harun/
 
SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi adanya pemberitaan soal bocoran aturan atau regulasi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
 
Aturan tersebut rencananya bisa menjatuhkan denda hingga tuntutan pidana kepada media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lainnya jika tidak cepat menghapus konten yang dinyatakan dilarang.
 
Melalui unggahan video di kanal YouTube miliknya pada Minggu, 27 Maret 2022, Refly Harun menanggapi pemberitaan tersebut dengan menyebut pemerintah saat ini memiliki kecenderungan menjadi otoriter.
 
 
"Ada satu soal yang paling berat di Indonesia saat ini dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi, yaitu kecenderungan untuk menjadi otoriter, kecenderungan untuk membatasi kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan," kata Refly Harun, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 27 Maret 2022.
 
"Jadi langkah-langkah preventif-nya itu justru menghalangi orang untuk berkreasi, berinovasi, mengeluarkan statement dan lain sebagainya," tambahnya.
 
Kemudian, Refly Harun mengatakan bidang-bidang seperti keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak, serta pornografi yang akan diatur dalam regulasi itu wilayahnya akan terlalu luas.
 
 
"Misalnya aspek keamanan, mengganggu keamanan kita enggak jelas, kemudian ketertiban umum kita enggak jelas juga, perlindungan anak enggak jelas juga, terorisme enggak jelas juga, mungkin yang jelas itu pornografi, mungkin itu lebih jelas," ujarnya.
 
Selain itu, mantan Komisaris Utama Jasa Marga itu mengatakan bahwa biasanya konten-konten yang kritis, yang membuka borok pemerintah yang barangkali akan disasar terlebih dahulu.
 
"Apalagi misalnya katakanlah konten-konten media sosial tersebut memberitakan, melakukan investigasi terhadap dugaan-dugaan permainan kotor," tuturnya.
 
"Penguasa dalam proyek-proyek tertentu, dalam katakanlah eksploitasi sumber alam tertentu dan lain sebagainya. Ini yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk katakanlah menjadi kuda troya peraturan ini bagi kepentingan-kepentingan oligarki," sambungnya.
 
 
Oleh karena itu, Refly Harum meminta jika aturan ini benar-benar ada, maka hal ini harus dilawan.
 
"Kalau ada peraturan seperti ini baiknya dilawan," tegasnya.
 
Lebih lanjut, Refly justru mengatakan aturan ini tidak perlu ditetapkan jika seandainya ada konten yang memang jelas-jelas merugikan.
 
"Ya selesaikan dengan mekanisme penegakan hukum yang umum saja, kalau memang ada yang dirugikan bisa lakukan gugatan secara perdata, tapi kalau misalnya sudah ada unsur pidananya ya lakukan pelaporan, pengaduan kepada penegak hukum," pungkasnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x