SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir beberapa platform media sosial.
Proses pemblokiran dilakukan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang tidak mendaftar ulang pada Kominfo.
Proses daftar ulang PSE pada Kominfo sebagai salah satu penjaga ruang digital di tanah air.
Baca Juga: Siap-siap, WhatsApp akan Luncurkan Fitur Baru, Tab Community
Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Kominfo meminta kepada setiap PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi di Indonesia.
Wujudnya adalah dengan mendaftarkan keberadaan PSE kepada Kominfo agar diakui secara hukum.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022," ungkap Menkominfo Johnny G Plate dikutip SeputarTangsel.com dari kominfo.go.id pada 18 Juli 2022.