"Kasihan banyak umat yang menunggu haknya, wajib loh disampaikan amanah para penderma. Haram diambil oleh yg bukan haknya," jelas Dokter Eva.
Dalam cuitan yang sama, Dokter Eva meminta dana tersebut segera dikembalikan kepada umat yang membutuhkan.
"Tolong segera kembalikan lagi dananya ke umat," pungkas Dokter Eva mengakhiri cuitan.
Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut Pemerintah, Begini Kata Menko Polhukam Mahfud MD
Sebagaimana diketahui, kasus ACT mencuat setelah diberitakan pimpinan dan pejabatnya mendapat gaji sangat besar dan hidup mewah.
Setelah beberapa hari pro dan kontra terjadi, Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim, Muhajir Effendi yang menggantikan sementara Tri Rismaharini yang sedang naik haji langsung mencabut izin operasional ACT.
Selain itu, dia juga membekukan 60 rekening yang dimiliki yayasan.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.***