Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster, Dokter Pandu Riono: ASN yang Nolak Perlu Dipertimbangkan untuk Dibina

- 5 Juli 2022, 11:27 WIB
Dokter Pandu Riono mengusulkan, ASN yang menolak vaksin booster dipertimbangkan untuk dibina
Dokter Pandu Riono mengusulkan, ASN yang menolak vaksin booster dipertimbangkan untuk dibina /Foto: Twitter/@drpriono1/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah mewajibkan vaksin booster bagi masyarakat yang menghadiri keramaian dan menggunakan fasilitas umum.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin 4 Juli 2022.

Wajib vaksin booster bagi semua yang menghadiri keramaian bertujuan untuk meningkatkan capaiannya di seluruh Indonesia. Selain itu, ini juga disebut untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 kembali. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan, Hadiri Keramaian dan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Epidemiologi Universitas indonesia (UI), Dokter Pandu Riono setuju dengan aturan wajib vaksin booster yang baru saja ditetapkan pemerintah. Bahkan, dia memberikan usulan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak vaksin.

Menurut Dokter Pandu Riono, ASN yang menolak vaksin sebaiknya dipertimbangkan untuk dibina hingga diberhentikan.

"Bagi ASN yang menolak divaksinasi, perlu dipertimbangkan untuk dibina," ujar Dokter Pandu Riono sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @drpriono1, Selasa 5 Juli 2022.

"Kalau tidak vaksinasi booster, sebaiknya perlu ditunda promosi kariernya atau diberhentikan saja," kata Pandu Riono.

Baca Juga: Airlangga Hartarto: Vaksin Booster Wajib Bagi Kegiatan Masyarakat dan Pengguna Transportasi Publik

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x