SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima dua draft final Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu dari draft yang diterima DPR RI adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Setelah itu, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah akan menyepakati draf RKUHP sebelum dibahas lebih lanjut.
Hal ini penting, khususnya beberapa pasal krusial, seperti pidana terhadap penghina presiden dan pejabat pemerintah.
Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menanggapi draft RKUHP yang membahas tentang pidana kepada penghina Presiden dan pejabat pemerintah lain.
Said Didu menyatakan dirinya setuju dengan pasal pidana kepada penghina Presiden dan pekabat pemerintah, asalkan dengan syarat tertentu.
"Saya setuju pasal-pasal pidana atau denda jika rakyat menghina pejabat (Presiden, Wapres, Menteri, DPR, Polri, Jaksa, dll)," ujar Said Didu sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu, Kamis 7 Juli 2022.
Baca Juga: RKUHP Atur Hukuman Zina dan Kumpul Kebo, Rudi Valinka: Semua Anggota DPR Bakal Terancam Penjara Neh
"ASAL mereka BERSEDIA tidak DIGAJi dan tidak menggunakan fasilitas yang menggunakan uang rakyat," lanjut Said Didu.
Beberapa netizen menyetujui pernyataan Said Didu. Menurut mereka sudah menjadi resiko pejabat publik dikritik.
"Memang harusnya seperti itu, jgn jadi pejabat publik pelayan masyarakat kalau tidak mau dikritik," kata @Setiawan6251ya1.
"Ibarat seorang majikan memperkerjakan Pembantu Rumah Tangga, si pekerja bukannya bekerja yang benar urus rumah tangga majikan ini malah nyari kesalahan Majikannya. Sudah digaji bertingkah lagee. Rakyat itu majikan," ungkap @Hanz_Que.
Sementara itu, netizen @zola-Papazola menjelaskan penolakan terhadap RKUHP. Masalahnya adalah penghinaan yang dimaksud dapat menjadi pasal karet yang melebar ke mana- mana.
"Masalahnya bukan hanya itu, tapi pasal penghinaan itu tidak jelas definisinya itu akan jadi pasal karet yang melebar ke mana-mana," jelas @zola_papazola. ***