DPR Terima Draft RKUHP, Said Didu: Saya Setuju Pasal-pasal Pidana Jika Rakyat Hina Pejabat Asal...

- 7 Juli 2022, 09:00 WIB
Said Didu sebut setuju dengan pasal pidana jika menghina presiden dan pejabat pemerintak, tetapi ada syaratnya
Said Didu sebut setuju dengan pasal pidana jika menghina presiden dan pejabat pemerintak, tetapi ada syaratnya /Foto: Twitter/@msaid_didu//

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima dua draft final Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Salah satu dari draft yang diterima DPR RI adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Setelah itu, Komisi III DPR RI bersama Pemerintah akan menyepakati draf RKUHP sebelum dibahas lebih lanjut. 

Baca Juga: Adhie Massardi Lawan RKUHP Jika Kritik Bisa Dipidana: Rakyat Sudah Bayar Mahal Agar Bisa Kontrol Kekuasaan

Hal ini penting, khususnya beberapa pasal krusial, seperti pidana terhadap penghina presiden dan pejabat pemerintah.

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menanggapi draft RKUHP yang membahas tentang  pidana kepada penghina Presiden dan pejabat pemerintah lain.

Said Didu menyatakan dirinya setuju dengan pasal pidana kepada penghina Presiden dan pekabat pemerintah, asalkan dengan syarat tertentu.

"Saya setuju pasal-pasal pidana atau denda jika rakyat menghina pejabat (Presiden, Wapres, Menteri, DPR, Polri, Jaksa, dll)," ujar Said Didu sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: RKUHP Atur Hukuman Zina dan Kumpul Kebo, Rudi Valinka: Semua Anggota DPR Bakal Terancam Penjara Neh

"ASAL mereka BERSEDIA tidak DIGAJi dan tidak menggunakan fasilitas yang menggunakan uang rakyat," lanjut Said Didu.

Beberapa netizen menyetujui pernyataan Said Didu. Menurut mereka sudah menjadi resiko pejabat publik dikritik.

"Memang harusnya seperti itu, jgn jadi pejabat publik pelayan masyarakat kalau tidak mau dikritik," kata @Setiawan6251ya1.

"Ibarat seorang majikan memperkerjakan Pembantu Rumah Tangga, si pekerja bukannya bekerja yang benar urus rumah tangga majikan ini malah nyari kesalahan Majikannya. Sudah digaji bertingkah lagee. Rakyat itu majikan," ungkap @Hanz_Que.

Baca Juga: RKUHP Ancam Penghina Pejabat 18 Bulan Penjara, Fahri Hamzah: Kalau Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

Sementara itu, netizen @zola-Papazola menjelaskan penolakan terhadap RKUHP. Masalahnya adalah penghinaan yang dimaksud dapat menjadi pasal karet yang melebar ke mana- mana.

"Masalahnya bukan hanya itu, tapi pasal penghinaan itu tidak jelas definisinya itu akan jadi pasal karet yang melebar ke mana-mana," jelas @zola_papazola. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x