SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Jubir Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur), Adhie Massardi menyoroti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok oleh DPR RI.
Dalam RKUHP itu, terdapat sejumlah pasal yang mengatur hukuman pidana atas penyerangan dan penghinaan terhadap pejabat publik seperti Presiden, Gubernur, Wali Kota/Bupati, hingga DPR.
Hal ini menjadi salah satu alasan beberapa pihak yang menolak RKUHP, salah satunya adalah Adhie Massardi.
Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Rabu, 6 Juli 2022, Adhie Massardi menyerukan perlawanan terhadap RKUHP tersebut.
Adhie Massardi menilai rakyat sudah membayar mahal biaya demokrasi elektoral yang menghasilkan pejabat publik seperti Presiden, Gubernur, Wali Kota/Bupati, hingga DPR.
Menurut Koordinator Gerakan Indonesia Bersih ini, hal tersebut merupakan investasi yang dimiliki oleh rakyat agar bisa mengontrol kekuasaan.
"LAWAN. Rakyat sudah bayar mahal biaya (finansial & sosial) DEMOKRASI ELEKTORAL yg hasilkan pjbt publik (walikota, bupati, gubernur, presiden, DPR pusat/daerah, DPD)," kata Adhie Massardi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AdhieMassardi pada Kamis, 7 Juli 2022.
Baca Juga: RKUHP Atur Hukuman Zina dan Kumpul Kebo, Rudi Valinka: Semua Anggota DPR Bakal Terancam Penjara Neh