SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah memakai aplikasi PeduliLindungi yang akan diberlakukan pada 11 Juli 2022.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu ikut buka suara terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah.
Said Didu menilai pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi sebagai kebijakan yang tidak adil.
Hal itu diungkapkan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter @msaid_didu pada Jumat, 24 Juni 2022.
"Kebijakan ini tdk adil," tulis Said Didu.
Said Didu mengungkapkan alasan kebijakan tersebut yang menurutnya tidak adil. Dia mengatakan Biosolar sudah bisa dibeli oleh siapa saja dan tidak ada batasan.
Padahal, Biosolar disubsidi oleh pemerintah sekira Rp12.000 per liter.
Baca Juga: Pemerintah Jadikan PeduliLindungi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Luhut: Sosialisasi Dimulai Senin