SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Wamenkum HAM Edward Sharif Omar Hiariej menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP ke DPR pada Rabu, 6 Juni 2022.
Dalam draf RKUHP yang diserahkan pemerintah terdapat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku perzinaan dan hidup bersama di luar status penikahan atau kumpul kebo.
Menanggapi ancaman tersebut, aktivis sosial Rudi Valinka melontarkan sindirannya kepada anggota DPR.
Rudi Valinka melalui akun twitternya @kurawa mengatakan bahwa pasal tersebut dapat menjerat anggota DPR sendiri.
"Wahh semua anggota DPR bakal terancam dipenjara neh," kata Rudi Valinka menyertakan emotikon tertawa dalam cuitannya, Rabu, 6 Juli 2022.
Tak hanya itu, ia juga mengaku salut dengan anggota DPR.
"Salut gue mereka mau bikin UU untuk menghukum dirinya sendiri," selorohnya.
Dalam RKUHP pasal 415 perzinaan diancam hukuman denda dan penjara selama satu tahun.