RKUHP Ancam Penghina Pejabat 18 Bulan Penjara, Fahri Hamzah: Kalau Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

- 17 Juni 2022, 06:20 WIB
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik /Foto: Instagram @fahrihamzah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah angkat suara soal adanya RKUHP pasal 353 ayat 1 yang berisi ancaman 18 bulan penjara bagi penghina DPR, Polisi, Jaksa hingga Gubernur atau Wali Kota.

Draf RKUHP yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendapatkan banyak penolakan, salah satunya dari mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Syahuri yang meminta dengan tegas ancaman 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik itu harus dihapus.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Kamis, 16 Juni 2022, Fahri Hamzah ikut menanggapi pernyataan Taufiqqurahman Syahuri tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Hadiri Wisuda SMA Zara Adik Eril, Netizen Soroti Sepeda Ontel

Fahri Hamzah menilai warga negara memiliki hak memarahi pejabat publik.

"Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara... Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener," cuit Fahri Hamzah yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Jumat, 17 Juni 2022.

"Salahnya apa? Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen... Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya," tambahnya.

Kemudian, mantan Wakil Ketua DPR ini mengungkapkan pejabat publik merupakan pegawai dari rakyat yang tidak boleh mudah tersinggung.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Mengaku Pertanahan Bukan Bidangnya, Politisi Demokrat: Ambyar Seambyar-ambyarnya

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x