DPR Terima Draft RKUHP, Said Didu: Saya Setuju Pasal-pasal Pidana Jika Rakyat Hina Pejabat Asal...

- 7 Juli 2022, 09:00 WIB
Said Didu sebut setuju dengan pasal pidana jika menghina presiden dan pejabat pemerintak, tetapi ada syaratnya
Said Didu sebut setuju dengan pasal pidana jika menghina presiden dan pejabat pemerintak, tetapi ada syaratnya /Foto: Twitter/@msaid_didu//

"ASAL mereka BERSEDIA tidak DIGAJi dan tidak menggunakan fasilitas yang menggunakan uang rakyat," lanjut Said Didu.

Beberapa netizen menyetujui pernyataan Said Didu. Menurut mereka sudah menjadi resiko pejabat publik dikritik.

"Memang harusnya seperti itu, jgn jadi pejabat publik pelayan masyarakat kalau tidak mau dikritik," kata @Setiawan6251ya1.

"Ibarat seorang majikan memperkerjakan Pembantu Rumah Tangga, si pekerja bukannya bekerja yang benar urus rumah tangga majikan ini malah nyari kesalahan Majikannya. Sudah digaji bertingkah lagee. Rakyat itu majikan," ungkap @Hanz_Que.

Baca Juga: RKUHP Ancam Penghina Pejabat 18 Bulan Penjara, Fahri Hamzah: Kalau Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

Sementara itu, netizen @zola-Papazola menjelaskan penolakan terhadap RKUHP. Masalahnya adalah penghinaan yang dimaksud dapat menjadi pasal karet yang melebar ke mana- mana.

"Masalahnya bukan hanya itu, tapi pasal penghinaan itu tidak jelas definisinya itu akan jadi pasal karet yang melebar ke mana-mana," jelas @zola_papazola. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x