"Hala.. di lapangan juga tergantung siapanya.. equality before the law bullshit..," komentar @shivaz99.
"Tinggal memperjelas isi UU yg ngatur masa jabatan para anggota lembaga legislatif max 2 periode aja," kata @Cindiellaaa.
"Kalau ndak dilaporin.. Anggota DPR kena kasus gtu mentok MKD doang.. Kalau punya backup partai," ujar @e_john1991.
"Uji nyali godaan suap rupanya para anggota DPR ini yeee," kata @NawaNinik.
"Diproses klo ada pelaporan dari pasangan perkawinannya, Klo kumpul kebo yg single hnya bisa dilaporkan oleh ortu/anaknya, Jadi klo masyarakat yg ngelaporin logikanya gak bakalan diproses," ujar @gpermana86. ***