SEPUTARTANGSEL.COM - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan tiga provinsi baru di Indonesia.
Ketiga provinsi baru tersebut semuanya berada di Papua.
Dengan demikian, kini Indonesia terdiri dari 37 provinsi, di mana lima di antaranya berada di Pulau Papua.
Diresmikannya provinsi baru tersebut diumumkan DPR RI di akun media sosialnya.
"Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Papua menjadi UU," bunyi informasi yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @dpr_ri, Kamis 30 Juni 2022.
"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," lanjut informasi DPR RI.
Sebelumnya, wilayah Papua yang cukup besar terbagi menjadi dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Netizen Heboh, Pipi Anies Baswedan Dicubit Ibu-ibu Saat Hajatan Air Bersih: Emang Emesin Ih