SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD akhirnya buka suara setelah dikritik Politisi PKS Tifatul Sembiring terkait podcast LGBT yang sempat diunggah Deddy Corbuzier.
Mahfud MD menegaskan, sejak 2017 silam dirinya telah mengusulkan agar LGBT dan perzinahan dihukumkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sayangnya, kata Mahfud MD, hal usulan tersebut tak kunjung disahkan oleh DPR.
"Ustadz, bc dulu utas sy. Sy sdh usul sejak 2017 agar LGBT dan Zina segera dihukumkan di KUHP. Tp Antum di DPR tak kunjung mengesahkan," kata Mahfud MD, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 12 Mei 2022.
Karena itu, Mahfud MD mengungkapkan pihaknya tidak bisa melakukan tindakan hukum heteronom.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan, karena LGBT dan zina belum dihukumkan ke dalam KUHP, maka pihaknya hanya bisa mengandalkan sanksi otonom.