RKUHP Atur Hukuman Zina dan Kumpul Kebo, Rudi Valinka: Semua Anggota DPR Bakal Terancam Penjara Neh

- 6 Juli 2022, 20:42 WIB
Kontroversi RKUHP
Kontroversi RKUHP /prfmnews-pikiran-rakyat

Sanksi tersebut tertulis dalam draft RKUHP yang berbunyi:

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."  

Baca Juga: Mahfud Beri Jawaban Menohok Tifatul Sembiring: Saya Sudah Usul Sejak 2017 LGBT dan Zina Dihukumkan

Sedangkan hidup bersama tanpa ikatan penikahan atau kumpul kebo diancam dengan denda dan penjara selama 6 bulan. 

Dalam RKUHP aturan tersebut berbunyi: 

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." 

Dalam RKUHP juga diatur orang yang dapat melaporkan adanya tindakan pidana zina dan kumpul kebo.

Jika tindak pidana zina dan kumpul kebo dilakukan orang yang telah menikah, hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya.

Sedangkan jika tindakan itu dilakukan orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan.

Menanggapi cuitan Rudi Valinka, Netizen memberikan komentar pesimisnya terhadap jeratan pada anggota DPR. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini