Mahfud Beri Jawaban Menohok Tifatul Sembiring: Saya Sudah Usul Sejak 2017 LGBT dan Zina Dihukumkan

- 12 Mei 2022, 16:19 WIB
Menko Polhukan Mahfud MD komentari kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, belum ada hukumnya
Menko Polhukan Mahfud MD komentari kasus Deddy Corbuzier dan pasangan LGBT, belum ada hukumnya /Instagram @mohmahfudmd

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Menkopolhukam Mahfud MD menjawab pernyataan Politisi dan Anggota DPR RI, Tifatul Sembiring soal hukuman LGBT di Indonesia.

Tifatul Sembiring mengingatkan Mahfud mengenai nilai bangsa yang berkaitan dengan Ketuhanan yang Mahaesa, tidak ada agama yang membolehkan LGBT. 

"Maaf Prof., @mohmahfudmd scr hukum mungkin begitu, anda lebih ahli. Masalahnya adl nilai bangsa," cuitan Tifatul Sembiring di akun twitternya @tifsembiring pada Kamis, 12 Mei 2022. 

Tifatul pun merujuk pada sila pertama Pancasila Ketuhanan YME. 

Baca Juga: Ruhut Sitompul Disebut Hilang Akal dalam Serang Anies Baswedan, Cipta Panca: 2 Kali Dia Nyebar Gambar Hoaks

"Artinya bangsa Indonesia ini beragama. Dan tidak ada agama yg membolehkan LGBT. Harap Prof. jadi mizholah nilai2 bangsa," lanjut Tifatul Sembiring. 

Menanggapi hal tersebut Mahfud pun melontarkan jawabannya. 

"Ustadz, bc dulu utas sy. Sy sdh usul sejak 2017 agar LGBT dan Zina segera dihukumkan di KUHP. Tp Antum di DPR tak kunjung mengesahkan," kata Mahfud. 

Mahfud tetap dengan keyakinannya bahwa tindakan LGBT dan penyiarannya seperti pada kasus Podcast Deddy Corbuzier dengan pasangan LGBT tak bisa dihukum karena memang belum ada hukumnya.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x