"Tinggal gimana caranya membatalkan model keputusan Pengadilan Negeri untuk pecatatan administrasi kependudukan," ujarnya.
"Karena itu membuat bingung masyarakat. Tidak sah tapi dicatatkan?" tambahnya.
Sebelumnya, Cholil Nafis sempat mengomentari permohonan yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk pernikahan beda agama.
Cholil Nafis menilai pengabulan permohonan pernikahan beda agama yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya merupakan pemahaman yang salah.
Hal ini dikarenakan pencatatan pernikahan tersebut tidak dihubungkan dengan sahnya pernikahan menurut agama.
"Ini salah memahami pencatatan nikah yg tak dihubungkan dg sahnya pernikahan menurut agama sehingga mencatat perkawinan tanpa melihat syarat rukinnya," tuturnya.***