SEPUTARTANGSEL.COM - Pernikahan beda agama, antara muslim dan non muslim menjadi perbincangan banyak orang sepekan terakhir.
Pro dan kontra tentang pernikahan beda agama ini terus berlanjut, hingga dikaitkan dengan putri Rasulullah SAW.
Bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama? Hal ini ternyata sudah pernah dibahas dalam kajian Ustadz Adi Hidayat beberapa tahun lalu.
Baca Juga: MUI Sulsel Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah dalam Hukum Islam dan Negara
Saat itu Ustadz Adi Hidayat yang dipanggil singkat dengan UAH menjawab pertanyaan yang diajukan tentang nikah beda agama.
"Bagaimana hukumnya bila seorang laki-laki menafkahi Nasrani? Apakah dia melakukan zina? Bagaimana pula dengan Nabi Luth, Nabi Nuh, dan Asiyah istri Firaun?" ucap UAH membacakan pertanyaan sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Ar Rayah yang tayang 13 April 2017.
UAH menilai pertanyaan yang diajukan sangat baik sekali. Apalagi dikaitkan dengan beberapa peristiwa yang berbeda.
Untuk pernikahan beda agama, UAH mengutip surat Al Baqarah ayat 221.
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ