SEPUTARTANGSEL.COM - Pernikahan beda agama dilarang oleh hukum negara Indonesia dan hukum Islam.
Dalam kerangka hukum negara, hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1
Hal senada diterangkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Baca Juga: Resmi Menikah, Putri Tanjung Pakai Nama Belakang Jatikusumo, Berikut Fakta Pernikahannya
Demikian ditegaskan oleh Pakar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Neng Djubaedah.
Hal ini disampaikan Neng Djubaedah dalam webinar virtual bertema "Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia", pada Minggu, 20 Maret 2022.
Neng Djubaedah menjelaskan, dalam kerangka hukum negara, aturan ini tegas tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1.
Di sini dijelaskan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.
Baca Juga: Sah! Putri Tanjung dan Guinandra Jatikusumo Resmi Menikah, Presiden Jokowi dan SBY Jadi Saksi