MUI Sulsel Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah dalam Hukum Islam dan Negara

- 23 Maret 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi pernikahan beda agama menurut MUI Sulsel
Ilustrasi pernikahan beda agama menurut MUI Sulsel /PIXABAY/StockSnap/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan DR KH Muammar Bakry Lc MA mengkritisi permasalahan nikah beda agama yang marak diberitakan pada awal Maret lalu.

Fenomena nikah beda agama itu telah mengundang polemik di masyarakat, sehingga muncul pertanyaan tentang sah dan tidaknya pernikahan beda agama.

Menurut Muammar, penikahan beda agama tidak sah dalam hukum Islam. Ini karena Islam hanya membolehkan lelaki muslim menikah dengan perempuan non muslim, dengan syarat harus perempuan tersebut masuk Islam dulu sebelum menikah.

Baca Juga: Tifatul Sembiring Minta MUI dan Ulama Peringatkan Presiden Jokowi Soal Ritual di IKN Nusantara

“Nikah beda agama itu hukumnya tidak sah dalam Islam,” kata DR KH Muammar Bakry Lc MA dikutip SeputarTangsel.Com dari laman MUI pada Rabu 23 Maret 2022.

Muammar kemudian menjelaskan kandungan Al Quran dalam Surat Al-Baqarah ayat 221.

“Sebagaimana Allah berfirman “Dan janganlah kalian nikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mengagumkan bagi kalian.” terangnya.

Dalam ayat itu, kata Muammar, dijelaskan dengan tegas bahwa Allah melarang lelaki muslim menikah dengan perempuan musyrik.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, MUI Nyatakan Shaf Sholat Bisa Kembali Dirapatkan

“Meskipun wanita itu sangat menawan dan menarik perhatian,” katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x