Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Azzam Muzahid Pertanyakan Nasib Rakyat yang Tak Punya HP

- 25 Juni 2022, 10:09 WIB
Azzam Mujahid Izzulhaq pertanyakan nasib rakyat soal aplikasi PeduliLindungi jadi syarat membeli minyak goreng curah.
Azzam Mujahid Izzulhaq pertanyakan nasib rakyat soal aplikasi PeduliLindungi jadi syarat membeli minyak goreng curah. /Foto: Instagram @azzamIzzulhaq/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah memutuskan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat bagi masyarakat yang ingim membeli minyak goreng curah.

Penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah itu sosialisasinya akan mulai diberlakukan pada Senin, 27 Juni 2022.

Founder AMI Group Azzam Muzahid Izzulhaq turut buka suara terkait persyaratan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah.

Baca Juga: Pemerintah Jadikan PeduliLindungi Syarat Beli Minyak Goreng Curah, Luhut: Sosialisasi Dimulai Senin

Azzam Mujahid Izzulhaq mempertanyakan nasib masyarakat yang tidak mempunyai handphone untuk memasang PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah.

Hal itu diungkapkan oleh Azzam Mujahid Izzulhaq melalui cuitan di akun Twitter @AzzamIzzulhaq pada Sabtu, 25 Juni 2022.

"Jika rakyat tidak punya handphone atau menggunakan handphone 'kayu' (istilah untuk non-smartphone), apakah masih bisa menginstall aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah?" tulis Azzam.

Founder sekaligus CEO AMI Group dan AMI Foundation itu mengungkapkan sepengetahuannya minyak goreng curah belum tersedia di Papua.

Baca Juga: Azzam Mujahid Izzulhaq Soroti Tersangka Suap Bebas karena Tidak Balas WA: Hiduplah Indonesia Raya

"Dan yg lebih penting adalah setahu saya di Papua belum saya temukan minyak goreng curah," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menjadikan PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah dan sosialisasinya akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 dan diberlakukan mulai 11 Juli 2022.

Keputusan itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya di tingkat konsumen.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Tuduhan Amerika Soal Aplikasi PeduliLindungi Dianggap Langgar HAM

Tak hanya itu, hal tersebut dilakukan guna menjamin masyarakat bisa memperoleh harga eceran tertinggi sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Selain itu, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah