SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan syarat naik pesawat terbaru yang berlaku bulan Maret 2022 ini untuk wisatawan domestik maupun mancanegara.
Salah satu yang harus dilakukan adalah mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean panjang di sejumlah bandara di berbagai provinsi.
e-HAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Varian Omicron Mengancam, Luhut Minta Masyarakat Patuhi Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi mengeluarkan versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Berikut adalah panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru bagi pelaku perjalanan udara domestik yang sudah SeputarTangsel.Com lansir dari aplikasi PeduliLindungi, Rabu 16 Maret 2022.
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.
3. Klik fitur "e-HAC" yang ada pada laman utama.