e-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Buatnya

- 3 Maret 2022, 11:23 WIB
Cara membuat e-HAC untuk perjalanan darat, laut ataupun udara di aplikasi PeduliLindungi
Cara membuat e-HAC untuk perjalanan darat, laut ataupun udara di aplikasi PeduliLindungi /ANTARA/MUHAMMAD IQBAL/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara mulai Kamis, 3 Maret 2022.

E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Cenderung Tidak Setuju Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan

Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pelaku perjalanan diminta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Bupati Tangerang Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri

Dalam pembaruan ini, e-HAC berisi informasi kelayakan perjalanan termasuk status warna hitam apabila terkonfirmasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x