SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara mulai Kamis, 3 Maret 2022.
E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Cenderung Tidak Setuju Tes PCR Jadi Syarat Perjalanan
Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pelaku perjalanan diminta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Bupati Tangerang Larang ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Dalam pembaruan ini, e-HAC berisi informasi kelayakan perjalanan termasuk status warna hitam apabila terkonfirmasi Covid-19.