SEPUTARTANGSEL.COM - AKBP Raden Brotoseno selesai menjalani hukuman penjara sebagai terpidana kasus penerimaan suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan, pada Februari 2020 lalu.
Setelah itu, Raden Brotoseno ternyata masih aktif berdinas di Bareskrim Polri. Hal yang kemudian dipertanyakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menjawab pertanyaan ICW tentang Raden Brotoseno yang tak dipecat dari Kepolisian setelah kasus pidana.
Menurut Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat, karena prestasi dan perilaku baik.
Aktivis Kemanusiaan sekaligus CEO dan Founder PT Awak Media Indonesia (AMI) Group, Azzam Mujahid Izzulhaq memberi tanggapan satire atas alasan tidak dipecatnya Raden Brotoseno dari lembaga Polri karena perilaku baik.
Azzam Mujahid Izzulhaq hanya menuliskan satu kalimat pendek tentang Indonesia.
"Hiduplah Indonesia Raya!" ujar Azzam Mujahid Izzulhaq sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @AzzamIzzulhaq, Selasa 31 Mei 2022.