Promosi Holywings Gratiskan Miras untuk Muhammad dan Maria Diunggah dari BSD

- 25 Juni 2022, 06:42 WIB
Unggahan promosi minuman keras (miras) gratis dari Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Unggahan promosi minuman keras (miras) gratis dari Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. /Foto: Instagram/holywingsindonesia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka pada kasus promosi Holywings yang membagikan miras (minuman keras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Keenam tersangka itu seluruhnya adalah tim kreatif Holywings, termasuk seorang yang menjadi Direktur.

Diketahui, konten berbau SARA itu diunggah dari kantor Holywings di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Ini Peran 6 Tersangka Tim Kreatif Holywings dalam Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

"Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dalam jumpa pers, Jumat 24 Juni 2022.

Keenam tersangka masing-masing adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Budhi menambahkan, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Baca Juga: Enam Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka, Buntut Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Budhi mengungkapkan, motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x