SEPUTARTANGSEL.COM - Ekonom senior, Rizal Ramli menanggapi soal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang harus mundur dari jabatannya.
Hal ini berhubungan dengan keputusan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam sidang pada Senin, 20 Juni 2022 yang menilai Pasal 87 huruf a UU MK nomor 7 tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.
Tak hanya Anwar Usman, Wakil Ketua MK, Aswanto juga harus mundur dari jabatannya usai dibatalkannya Pasal 87 huruf anUU MK nomor 7 tahun 2020 tersebut.
Namun, Enny Nurbaningsih menyebut Anwar Usman dan Aswanto akan tetap menjabat sebagai Ketua MK dan wakilnya maksimal selama 9 bulan ke depan.
Hal ini dikarenakan dalam waktu maksimal 9 bulan sejak putusan tersebut, harus segera dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.
Tak hanya itu, keputusan tersebut tidak membuat Anwar Usman dan Aswanto harus mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Hal ini dikarenakan perubahan masa jabatan hakim MK adalah hak pembentuk UU.
Baca Juga: Hakim Konstitusi Putuskan Berhentikan Adik Ipar Jokowi sebagai Ketua MK, Ini Alasannya