Rizal Ramli Usulkan MK Dibubarkan: Tak Mampu Tegakkan Konstitusi Hanya Jaga Tirani Kekuasaan

- 13 Mei 2022, 09:06 WIB
Rizal Ramli meminta Mahkamah Konstitusi atau MK dibubarkan karena dinilai memiliki konflik kepentingan
Rizal Ramli meminta Mahkamah Konstitusi atau MK dibubarkan karena dinilai memiliki konflik kepentingan /Twitter/@RamliRizal

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak presidential threshold 0% melanggar UUD 1945.

Menurutnya, putusan MK tersebut melanggar UUD 1945 karena dalam konstitusi tersebut tidak ada aturan soal ambang batas presidential threshold pencalonan presiden.

Berkaitan dengan putusan MK yang dinilainya melanggar UUD 1945, Rizal Ramli mengemukakan bahwa setelah masa jabatan Presiden Jokowi habis atau menjelang pemilihan presiden perlu dipikirkan pembubaran MK.

Baca Juga: Ketua MK Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi, Refly Harun Kaitkan Putusan MK tentang Presidential Threshold

"Setelah Jokowi berhenti, memang perlu dipikirkan untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi @officialMKRI," kata Rizal dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Ramlirizal pada Jumat 13 Mei 2022.

Rizal menilai putusan MK mengandung konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman. Sehingga MK dinilai tidak kredibel karena konflik kepentingan.

Rizal menilai MK tidak mampu menegakkan konstitusi, malah menjadi penjaga tirani kekuasaan.

Baca Juga: Tanggapi Reaksi Megawati pada Wacana Pemilu Ditunda, Mantan Ketua MK: Sikap Negarawan dan Pemimpin yang Benar

"Tidak mampu menegakkan konstitusi, malah menjadi Penjaga Tirani Kekuasaan. Cukup jadi salah satu Chamber di Mahkamah Agung," terangnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x