Ketua MK Anwar Usman dan Wakilnya Harus Berhenti, Rizal Ramli: Mundur tapi 9 Bulan Lagi, Dasar Abal-abal

- 21 Juni 2022, 19:22 WIB
Rizal Ramli menyinggung soal keputusan Hakim Konstitusi yang memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman dan Wakilnya
Rizal Ramli menyinggung soal keputusan Hakim Konstitusi yang memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman dan Wakilnya /Foto: Tangkap layar YouTube Fadli Zon Official/

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Selasa, 21 Juni 2022, Rizal Ramli mengomentari hal tersebut.

Rizal Ramli menilai banyak keputusan yang berbau politis.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman ini kemudian menyinggung keputusan MK yang berbau politis seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Keputusan-keputusan MK @officialMKRI banyak politicking-nya, plastis kaya karet (Contoh Omni Bus Law bertentangan dgn UUD, tapi masih berlaku 2 tahun utk dikoreksi)," cuit Rizal Ramli yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @RamliRizal pada Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Adhie Massardi Sebut MK Jadi 'Mahkamah Keluarga': Mustahil Ajukan Uji Materi Kebijakan Kakak Ipar yang Ngaco

Selain itu, Rizal Ramli juga menyindir keputusan Enny Nurbaningsih soal Anwar Usman dan Aswanto yang masih bisa menjabat Ketua dan Wakil Ketua MK maksimal selama 9 bulan.

"Mundur tapi 9 bulan lagi, dasar abal-abal. Oii .. situ itu Hakim, bukan politisi," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x