Hakim Konstitusi Putuskan Berhentikan Adik Ipar Jokowi sebagai Ketua MK, Ini Alasannya

- 21 Juni 2022, 16:09 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. / (ANTARA/Dyah Dwi)/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, memutuskan adik ipar Presiden Jokowi yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman wajib mundur dari kursi Ketua MK.

Selain Anwar Usman, Hakim Konstitusi juga berhentikan Aswanto mundur dari Wakil Ketua MK.

Hal ini disebabkan hasil sidang MK, Senin 20 Juni 2022. Hakim Konstitusi menilai Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Namun keduanya tidak diwajibkan mundur dari kursi hakim konstitusi.

Baca Juga: Menko Airlangga: Pajak Karbon Mulai Juli 2022 untuk Penuhi Financing Gap dalam Wujudkan Ekonomi Hijau

Permasalahan tersebut terkuak ketika DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan diundangkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam UU itu, salah satu poin perubahan UU adalah soal masa jabatan hakim konstitusi, yaitu:

Dalam UU lama: masa jabatan hakim konstitusi dikocok ulang per lima tahun dan maksimal 2 periode.

Sedangkan UU baru: 15 tahun tanpa kocok ulang, atau pensiun di usia 70 tahun.

Baca Juga: Anies Baswedan: Selamat Ulang Tahun Presiden Republik Indonesia, Semoga Bapak Jokowi…

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x