14 Anggota DPRD dan Staf Setwan di Papua Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Rp59 Miliar

- 17 Juni 2022, 22:27 WIB
Jumpa pers Polda Papua terkait kasus maling uang rakyat (korupsi) Rp59 miliar di DPRD Kabupaten Paniai, pada Jumat, 17 Juni 3022.
Jumpa pers Polda Papua terkait kasus maling uang rakyat (korupsi) Rp59 miliar di DPRD Kabupaten Paniai, pada Jumat, 17 Juni 3022. /Foto: Humas Polda Papua/

SEPUTARTANGSEL.COM - Aksi maling uang rakyat (korupsi) besar-besaran diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Paniai, Provinsi Papua dan staf Sekretariat Dewan (Setwan).

Polda Papua telah menetapkan 14 orang menjadi tersangka, dari kalangan anggota dewan dan staf Setwan.

Hasil audit sementara, kerugian negara akibat aksi maling uang rakyat (korupsi) itu sebanyak Rp59 miliar.

Baca Juga: Korupsi Gerobak di Kementerian Perdagangan Hingga Rp76 Miliar Rugikan Pelaku UMKM

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu dalam jumpa pers di Ruangan Media Center Polda Papua pada Jumat, 17 Juni 3022 mengungkapkan, kasus maling uang rakyat tersebut terjadi pada Maret tahun 2018.

Kasus tersebut diduga melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD Kabupaten Paniai.

Adapun kronologis kasus tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh staf Setwan.

Baca Juga: Video Viral: Disapa Lembut Ala Suzanna Ratu Horor Indonesia, Sepasang Calon Maling Kabur Kesetanan

"Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelasnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Jayapura, jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Untuk saat ini, jelas Fernando, Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan staf Setwan.

Baca Juga: Dirjen Bisiki Tersangka Kasus Mafia ke Mendag, Ternyata Tersangka, Ekonom Faisal Basri: Maling Teriak Maling

Penetapan jumlah tersebut dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus berpindah-pindah tempat.

Sehingga, kata Fernando baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO, selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan," katanya.

Baca Juga: MA Vonis Bebas Eks Bos OJK Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Jiwasraya, Haris Pertama: Luar Biasa

Artikel ini telah tayang di Suara Jayapura dengan judul: "Terkait Kasus Maling Uang Rakyat di DPRD Paniai, Polisi Baru Tetapkan 14 Tersangka"

"Tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespons panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi DPO,” tambah Fernando.

Selanjutnya, masing-masing tersangka terjerat UU Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.*** (Suryadi/Suara Jayapura)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x