MA Vonis Bebas Eks Bos OJK Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Jiwasraya, Haris Pertama: Luar Biasa

- 8 April 2022, 05:14 WIB
Tersangka kasus maling uang rakyat dan eks bos OJK divonis bebas oleh MA.
Tersangka kasus maling uang rakyat dan eks bos OJK divonis bebas oleh MA. /Antara/ Jiwasraya///

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus maling uang rakyat Asuransi Jiwasraya, mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2014-2017, Fakhri Hilmi divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menanggapi berita dibebaskannya eks bos OJK kasus maling uang rakyat alias korupsi Jiwasraya tersebut. 

Tanggapan diberikan Haris Pertama di media sosial dengan menyebutnya sebagai luar biasa.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Terlibat Dalam Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya? Cek Faktanya

"Luar biasa kasus korupsi 16 triliun bisa BEBAS diputus oleh MA," sindir Haris Pertama sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @knpiharis, Kamis 7 April 2022.

"RUSAK sudah penegakan hukum di Indonesia," lanjut Haris Pertama.

Sebelumnya Fahri Hilmi diputuskan bersalah dan diberi hukuman 6 tahun pada kasus maling uang rakyat Jiwasraya.

Tidak menerima keputusan tersebut, dia naik banding dan kembali dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi. Hukumannya bertambah menjadi 8 tahun.

Putusan bebas atas Fakhri Hilmi diberikan pada tanggal 31 Maret 2022 oleh majelis hakim kasasi MA yang diketuai Desnayeti, serta Soesilo dan Agus Yunianto sebagai anggota.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x