SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu, salah seorang terdakwa korupsi Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III, lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 27 Maret 2022, Hakim mempertimbangkan dan menyatakan bahwa terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan maling uang rakyat Rp27 miliar dalam pengadaan benih jagung varietas hibrida III.
Namun berdasarkan putusan banding bernomor 4/PID.TPK/2022/PT MTR, tanggal 23 Maret 2022, majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus.TPK/2021/PN.Mtr, tanggal 10 Januari 2022.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Soal Usulan e-Voting Menkominfo di Pemilu 2024: Beberapa Negara Kembali ke Manual
Putusan banding majelis hakim dengan susunan Soehartono sebagai ketua bersama anggotanya, I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan, turut memerintahkan penuntut umum untuk dapat mengeluarkan terdakwa Aryanto Prametu dari tahanan.
Terdakwa Aryanto tidak perlu menjalani hukuman penjara. Dan juga tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar. Karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapatkan pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baca Juga: Menkeu Sebut Utang Naik Untuk Kesejahteraan Rakyat, Direktur PEPS: Faktanya Subsidi Rakyat Dibatasi
Untuk penetapan barang bukti yang disita dan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, semuanya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby.