SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Daerah I Sekretariat Daerah Kota Bekasi Yudianto pada Rabu, 16 Maret 2022.
Yudianto akan dijadikan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat yang melibatkan tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Yudianto akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi tersebut.
"Hari ini, Yudianto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," kata Ali Fikri, dilansir SeputarTangsel.Com dari antara pada Rabu, 16 Maret 2022.
Rahmat Effendi merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pada Kamis, 6 Januari 2022 lalu, KPK telah menetapkan dengan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Rumah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terduga Maling Uang Rakyat Terlihat Sepi
Para penerima suap tersebut: