Untuk saat ini, jelas Fernando, Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 tersangka dari anggota dewan dan staf Setwan.
Penetapan jumlah tersebut dikarenakan data identitas dari masing-masing tersangka kasus berpindah-pindah tempat.
Sehingga, kata Fernando baru 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO, selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan," katanya.
Baca Juga: MA Vonis Bebas Eks Bos OJK Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Jiwasraya, Haris Pertama: Luar Biasa
Artikel ini telah tayang di Suara Jayapura dengan judul: "Terkait Kasus Maling Uang Rakyat di DPRD Paniai, Polisi Baru Tetapkan 14 Tersangka"
"Tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespons panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi DPO,” tambah Fernando.
Selanjutnya, masing-masing tersangka terjerat UU Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.*** (Suryadi/Suara Jayapura)