SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui BPJS Kesehatan dikabarkan akan memberlakukan kelas standar menggantikan kelas 1,2 dan 3 yang selama ini diberlakukan pada peserta.
Bahkan pemberlakuan tersebut akan dimulai Juli 2022 ini secara bergilir.
Kabar pemerataan kelas dalam layanan BPJS mendapat pro dan kontra.
Pasalnya dalam penggantian pelayanan standar tersebut, iuran bagi peserta BPJS terutama bagi pegawai dan swasta akan dipotong dari persen penghasilannya.
Jadi semakin tinggi penghasilannya akan menyetorkan iuran lebih besar ke BPJS, tetapi mendapatkan pelayanan standar yang sama dengan peserta yang dibayar oleh Pemerintah, yang selama ini menerima layanan kelas 3.
Iwan Sumule Ketua Pro Demokrasi melalui akun twitternya Bos Sumule @KetumProDEMnew melontarkan kritikannya dengan rencana tersebut.
"Uang iuran @BPJSKesehatanRI berbeda, fasilitas kesehatan kok sama?" protesnya di akun twitter @KetumProDEMnew pada Senin, 13 Juli 2022.
Ia juga menduga adanya pengelolaan keuangan yang tidak benar atau ada penyimpangan.